"Ada permintaan keterangan atas Achiran Pandu Djajanto," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/4).
KPK meminta keterangan dari Achiran dengan kapasitasnya sebagai Kabiro Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan Achiran dalam kasus ini. BPPN merupakan lembaga yang mengeluarkan SKL terkait program BLBI. Lembaga itu dibubarkan pada 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.
Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah mantan menteri antara lain Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Bambang Subianto.
(rna/fjp)