Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menjelaskan, belum ada keputusan resmi soal sanksi yang bakal dijatuhkan pada Lion. Sebab, ada aturan khusus di dalam kesalahan tertentu.
"Karena ada kesalahan satu aturannya ini, yang ini ya ini," kata Herry usai jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Lion, Kemenhub tak mau gegabah dalam memberi hukuman. Sebab, catatan terbang maskapai berlogo singa merah itu masih cukup baik.
"Kayak Garuda, Lion itu perusahaan besar, jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga," tegasnya.
Meski begitu, Kemenhub sedang menyiapkan sebuah aturan khusus guna memberi efek jera pada maskapai. Ke depan, bila ada pelanggaran, sanksi yang diutamakan adalah denda.
"Di Amerika begitu, kalau ada kecelakaan itu, semakin banyak kecelakaan semakin banyak dendanya dia bangkrut," terangnya.
"Ada juga yang pengurangan rute, tidak boleh berkembang, nggak boleh tambah pesawat," sambungnya.
Di Indonesia, denda itu baru berlaku secara administratif. Butuh aturan penunjang lain, khususnya di bidang penerimaan negara bukan pajak.
"Harus ada PNBP-nya harus ada diatur oleh PP-nya jadi dendanya berapa sedang kita ajukan," tegasnya.
(mad/nrl)