Di Masa Antasari, KPK Kirim 4 Tim Kejagung Usut Perkara BLBI

Di Masa Antasari, KPK Kirim 4 Tim Kejagung Usut Perkara BLBI

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 18:31 WIB
Jakarta - KPK pada masa Antasari rupanya telah membentuk empat tim untuk mengusut kasus dugaan skandal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditias Bank Indonesia (BLBI). Tim dari KPK juga sudah pernah ke Kejagung untuk menanyakan mengenai perkara BLBI yang ditangani 'gedung bundar'.

"Waktu itu sudah kita bentuk 4 tim, itu jaksa semua ketuanya, mestinya 4 tim itu dikaji kembali. Waktu itu belum sempat mengkaji kembali," kata mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Menurut Bibit yang merupakan wakil dari Antaasri ini, tim tersebut pernah bersidang satu kali namun tidak sampai tuntas. Bibit pun meminta kepada pimpinan KPK yang baru untuk terus menelusuri dugaan skandal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah ada 4 tim yang memeriksa ini ini ini dan timnya tadi pernah bersidang sekali tapi belum tuntas, harus disidangkan lagi. Saya sarnkan kpd pimpinan yg baru tolong telusuri dr situ," ujar Bibit.

Bibit mengatakan, keempat tim tersebut fokus untuk menelusuri jejak-jejak yang ada di Kejagung. "Macam-macam SKL itu kemudian ada juga yang sudah diserahkan ke Depkeu. Ada juga yang sudah dihentikan. (Fokus) menelusuri jejak-jejak yang ada di kejagung," jelas Bibit.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Jaksa Agung MA Rachman menerbitkan SP3 atas dasar SKL (Surat Keterangan Lunas) yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Negara menanggung kewajiban tersebut. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

(/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads