Penuntut umum yang dipimpin oleh Roland S Hutahaen, ini menerapkan dakwaan subsidaritas. Kedua terdakwa itu didakwa secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013). Masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Pada Januari 2007 silam, KCK BRI Sudirman menerima proposal permohonan kredit dari CV Asia Jaya sebesar Rp 4 miliar. Permohonan ditindaklanjuti dengan mengunjungi CV Asia Jaya di Muara Angke, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja dokumen untuk permohonan kredit tidak lengkap," sambung Roland.
Perusahaan itu memiliki tempat penyimpan ikan tangkap, padahal storage itu hanya dipinjam CV Asia Jaya. Sedangkan tim kredit tidak melakukan verifikasi ulang akan dokumen untuk pengajuan kredit.
Padahal data tersebut dibuat secara sepihak oleh CV Asia Jaya serta konsultan, tapi diterima Rhevi. Pemberian yang akan diberikan KCK BRI melonjak sampai Rp 20 miliar. Sayangnya perusahaan itu tidak mampu mengembalikannya.
Sementara Ucok, juga melakukan perbuatan yang serupa dengan Rhevi untuk CV Bumi Sentosa. Perusahaan itu awalnya mengajukan kredit pada BRI yang diterima Ucok, sebesar Rp 10 miliar pada awal 2009.
Bantuan modal kerja telah siap. Ketika dicairkan, ternyata transfer modal kerja dari KCK tak pernah terjadi. Tapi, malah ditransfer pada orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan CV Bumi Sentosa.
(mok/lh)