MA: Tak Ada Negosiasi Soal Pencopotan Hakim PN Jakpus Kasus Telkomsel

MA: Tak Ada Negosiasi Soal Pencopotan Hakim PN Jakpus Kasus Telkomsel

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 18:18 WIB
Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencopot 4 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena tidak profesional dalam memutus perkara pailit Telkomsel. MA tidak akan melakukan negosiasi atas pencopotan itu.

"Sudah ada SK pemindahan, apa lagi yang dinego? Tidak ada bargaining," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur setibanya di Indonesia usai ibadah umroh kepada detikcom, Senin (15/4/2013).

Soal keputusan pencopotan bisa dinego ini terlontar dari mulut Bagus Irawan, salah satu hakim yang dicopot. Adapun 3 hakim lainnya, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro merasa menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti pesan Ketua MA, tidak ada esprit d' corps. SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing pihak pada 10 April lalu dan untuk segera dilaksanakan," tegas Ridwan.

Alasan utama MA memberikan sanksi ini karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam memutus perkara Telkomsel tersebut. Diharapkan hal ini menjadi warning bagi para hakim di seluruh Indonesia untuk profesional dalam mengadili setiap perkara yang ditangani.

"Ketua MA bertekad menjadikan pengadilan menjadi lembaga yang lebih baik. Hakim harus mengikuti perkembangan hukum dan berwawasan luas," paparnya.

Dalam keputusan Badan Pengawas MA (Bawas MA) yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, keempatnya dinilai tidak profesional dan tidak bersikap adil. Perilaku tidak profesional itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi rofesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas.

Sedangkan keharusan bersikap adil tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e yang berbunyi hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.

Awalnya, Telkomsel dipailitkan oleh PN Jakpus karena mempunyai masalah dengan rekanan dalam kasus pengadaan kerjasama kartu voucher. Oleh MA, putusan ini dianulir.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads