Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Remaja Diancam 12 Tahun Penjara

Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Remaja Diancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 17:39 WIB
Jakarta - Aksi pengeroyokan di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (14/4) dini hari memakan satu korban jiwa atas nama Jani Wahyu (17). Dua dari tiga orang pelakunya sudah berhasil polisi tangkap beberapa jam setelah kejadian.

"Ditangkap di rumah masing-masing kemarin pagi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Muhammad Saleh di Mapolres Jaktim, Jatinegara, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Dua orang remaja tersangka yang berhasil ditangkap adalah EG alias Epeng (17) dn HR alias Eman (16). Sedangkan seorang lagi yang diduga sebagai penusuk pisau ke badan korban masih dalam pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang kami sita, kaos tersangka, sendal jepit tersangka. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku utama belum, karena tersangka belum ditangkap," tuturnya.

Dugaan sementara tentang motif pengeroyokan adalah saling ejek antara pelaku dengan korban yang berbeda tempat tinggal. Akibat perbuatan mereka, para pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun.


(edo/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads