Koki Malaysia Dibui 9 Tahun Atas Pemerkosaan & Perampokan

Koki Malaysia Dibui 9 Tahun Atas Pemerkosaan & Perampokan

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 17:37 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang koki hotel di Malaysia harus mendekam di penjara selama 9 tahun. Pria beristri ini dinyatakan bersalah atas tindak perampokan dan pemerkosaan seorang wanita di sebuah apartemen setempat.

Yusouf Mohd Haflan (28) diadili atas sejumlah dakwaan, mulai dari menyusup ke dalam apartemen orang lain, perampokan sejumlah peralatan elektronik dan pemerkosaan. Seluruh tindak pidana tersebut dilakukan pada 31 Juli 2011 lalu di sebuah apartemen di wilayah Pelangi Damansara, Petaling Jaya, Malaysia.

Meski beraksi bersama dua rekannya, namun hanya Yusouf yang melakukan pemerkosaan. Seperti dilansir Asia One, Senin (15/4/2013), kedua rekan Yusouf masih buron sehingga baru Yusouf yang disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar Jumat (12/4) lalu, hakim Balqis Aini Moh Ali menyatakan Yusouf bersalah atas tiga dakwaan yang dijeratkan. Atas vonis ini, Yusouf tampak terpukul dan tidak bisa menahan air matanya. Sedangkan sang istri yang juga membawa bayinya, anak Yusouf, ikut menangis sepanjang pesidangan berlangsung.

Untuk dakwaan pertama, menyusup ke dalam apartemen, Yusouf divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar 1.000 ringgit. Sedangkan untuk dakwaan kedua, yakni perampokan sejumlah telepon genggam dan sebuah televisi LCD, serta sejumlah barang lainnya, Yusouf divonis 6 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 1 kali.

Terakhir, untuk dakwaan ketiga yakni pemerkosaan seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di dalam apartemen tersebut, Yusouf divonis 9 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 3 kali.

Hakim Balqis memerintahkan agar vonis tersebut dilaksanakan secara bersamaan, sehingga Yusouf hanya menjalani masa hukuman yang paling lama yakni 9 tahun penjara. Masa hukuman tersebut mulai dijalankan pada hari yang sama saat vonis dijatuhkan.

Selain harus mendekam di penjara, Yusouf juga diwajibkan membayar sejumlah biaya dan kompensasi, yakni sebesar 1.000 ringgit untuk penuntutan dan sebesar 2.000 ringgit sebagai kompensasi bagi korban.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads