Enam tersangka berinisial TS, JM, RA, SA, AR, dan SM. Mereka ditangkap pada akhir Maret lalu di Nunukan dan Tarakan, Kalimantan Timur, yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia. Barang buktinya berupa dua buah ATM, sebuah buku tabungan, sebuah paspor, dua paket sabu.
"Hasil pengungkapan kali ini diawali dengan berbagai informasi masyarakat melihat banyaknya SMS yang masuk kami," ujar Deputi Pemberantasan Irjenpol Benny Mamoto dalam konfrensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh tersangka diancam dengan pasal berlapis dari UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup maksimal pidana hukuiman mati dengan denda 10 miliar.
(edo/lh)