Tak Terima Vonis Hakim, Keluarga Terdakwa & Korban Bentrok di PN Makassar

Tak Terima Vonis Hakim, Keluarga Terdakwa & Korban Bentrok di PN Makassar

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 16:24 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa Abdul Majid Daeng Sikki (62) di Pengadilan Negeri Makassar berlangsung ricuh. Kelurga korban dan terdakwa baku hantam di ruang sidang.

Peristiwa brutal itu terjadi, Senin (15/4/2013). Setelah baku hantam, keluarga korban pembunuhan dan keluarga terdakwa juga terlibat perang batu di areal parkiran kantor pengadilan.

Kericuhan dipicu oleh ketidakpuasan keluarga korban yang kecewa dengan pembacaan vonis 17 tahun penjara oleh ketua majelis hakim, Iswahyu Widodo. Usai pembacaan vonis, keluarga korban dan keluarga terdakwa yang berada di ruang sidang sama-sama emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan anggota Polsek Ujung Pandang dan Polrestabes Makassar berjibaku mengamankan pertikaian dua kelompok ini. Meski demikian, tidak ada pelaku bentrokan yang diamankan. Terdakwa Daeng Sikki sendiri dievakuasi ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar, yang lokasinya persis di samping gedung PN Makassar.

Sebulan lalu, tepatnya 13 Maret 2013, sidang dengan agenda pemeriksaan tersangka Daeng Sikki juga berlangsung ricuh. Keluarga korban emosi karena tidak terima dengan pernyataan terdakwa yang dibacakan di persidangan.

Pembunuhan yang dilakukan Daeng Sikki terjadi di rumah Saiful, di kompleks Puri Taman Sari, Makassar, pada 7 November 2012 silam. Saat itu, Daeng Sikki menyambangi rumah orangtua Saiful untuk meminta pertanggungjawaban Saiful yang diduga menghamili putrinya.

Daeng Sikki menusuk Saiful dengan menggunakan badik. Ia emosi karena orangtua Saiful meminta bayi yang dikandung putrinya dites DNA sebelum pernikahan dilakukan.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads