Menhub: Ganti Rugi Penumpang & Bagasi Lion Air Ikuti Permenhub 77/2011

Menhub: Ganti Rugi Penumpang & Bagasi Lion Air Ikuti Permenhub 77/2011

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 16:19 WIB
Menhub EE Mangindaan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh insiden serius pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Bali merujuk kepada Peraturan Menhub Nomor 77 Tahun 2011. Ganti rugi itu menyangkut penumpang, bagasi dan kargo.

"PT Lion Air akan melakukan ganti rugi mengikuti ketentuan dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Permenhub tersebut mengatur tentang penggantian pada penumpang dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan barang, bagasi yang hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat," ujar Menhub EE Mangindaan.

Hal itu disampaikan Mangindaan dalam jumpa pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenhub 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juga mengatur ganti rugi penumpang luka-luka, cacat tetap hingga meninggal dunia. Selain Permenhub, peraturan ganti rugi penumpang juga tercantum dalam UU Nomor 33 Tahun 1994 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Ini maksudnya ya Jasa Raharja mengatur perlindungan mengenai kecelakan tersebut," imbuh Menhub.

Simak bunyi pasal ganti rugi dalam Permenhub 77 Tahun 2011 di sini.


(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads