"PT Lion Air akan melakukan ganti rugi mengikuti ketentuan dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Permenhub tersebut mengatur tentang penggantian pada penumpang dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan barang, bagasi yang hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat," ujar Menhub EE Mangindaan.
Hal itu disampaikan Mangindaan dalam jumpa pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini maksudnya ya Jasa Raharja mengatur perlindungan mengenai kecelakan tersebut," imbuh Menhub.
Simak bunyi pasal ganti rugi dalam Permenhub 77 Tahun 2011 di sini.
(nwk/mad)