Para hakim tersebut adalah Agus Iskandar sebagai ketua majelis dengan anggota Bagus Irawan dan Nur Ali. Adapun hakim keempat yaitu Sutoto Adiputro yang ditunjuk oleh majelis hakim sebagai hakim pengawas proses pailit.
Hakim Sutoto dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, Agus Iskandar dimutasi menjadi hakim di PN Palangkaraya, Bagus dimutasi ke PN Mataram dan hakim Nur Ali dimutasi ke PN Palu. MA juga menghukum dengan membebastugaskan keempatnya dari jabatan sebagai hakim niaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan keharusan bersikap adil tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e yang berbunyi hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
Atas vonis MA, hakim Bagus Irawan mengaku belum menerima surat pencopotannnya. Bagus mengaku baru tahu keputusan itu dari website MA.
"Kalau majelis yang menangani Telkomsel pernah dipanggil tapi dalam rangka klarifikasi soal putusan, itu perintah lisan dari Ketua MA. Diklarifikasi loh ya, bukan diperiksa," ujar Bagus kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
(kff/asp)