"SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Johan mengatakan saat ini KPK telah menunjuk pengganti Wiwin. Orang tersebut berasal dari pihak internal yaitu sekretaris pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hasil sidang Komite Etik telah memutuskan Wiwin Suwandi sebagai pelaku pembocor sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Wiwin telah mengakui apa yang dia lakukan adalah hasil inisiatifnya sendiri.
Terhitung sejak 25 Maret 2013, Wiwin meninggalkan posisi Sekretaris Ketua KPK. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Pengawasan Internal (PI) KPK.
(rna/fjp)