"Semua peradilan terbuka untuk umum, yang tertutup adalah kesusilaan dan perceraian. Itu untuk semua lingkungan badan peradilan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kepada wartawan usai melantik deputi gubernur BI di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Soal pelaksanaan sidang akan digelar di mana, MA belum dimintai pendapat oleh instansi terkait. Hatta Ali baru mendasarkan pada pemberitaan di berbagai media massa, mereka akan diadili di peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peradilan militer, majelis hakim bisa serta merta memecat para terdakwa dari keanggotaan di TNI. Hal ini apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itu namanya hukuman tambahan," tegas Hatta Ali.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono pada Senin (15/4) pagi menyatakan, sidang 11 anggota Kopassus tersangka kasus Cebongan akan dilakukan di peradilan militer secara terbuka.
(asp/nrl)