Ketua MA: Sidang Kasus LP Cebongan Terbuka untuk Umum

Ketua MA: Sidang Kasus LP Cebongan Terbuka untuk Umum

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 13:15 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan sidang pengadilan untuk kasus LP Cebongan terhadap 11 anggota Kopassus terbuka untuk umum.

"Semua peradilan terbuka untuk umum, yang tertutup adalah kesusilaan dan perceraian. Itu untuk semua lingkungan badan peradilan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kepada wartawan usai melantik deputi gubernur BI di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Soal pelaksanaan sidang akan digelar di mana, MA belum dimintai pendapat oleh instansi terkait. Hatta Ali baru mendasarkan pada pemberitaan di berbagai media massa, mereka akan diadili di peradilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka masih aktif. Kalau pelanggaran etiknya mungkin tertutup," ujar Hatta.

Dalam peradilan militer, majelis hakim bisa serta merta memecat para terdakwa dari keanggotaan di TNI. Hal ini apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Itu namanya hukuman tambahan," tegas Hatta Ali.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono pada Senin (15/4) pagi menyatakan, sidang 11 anggota Kopassus tersangka kasus Cebongan akan dilakukan di peradilan militer secara terbuka.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads