"Iya. Ada 4 orang yang jelas, saya nggak hapal namanya, mereka majelis yang menangani kasus tersebut (Telkomsel). Satunya hakim pengawas," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kepada wartawan usai melantik deputi gubernur BI di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Mereka yaitu SA, AI, NA dan BI. Hakim SA sebagai hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr, BI dimutasi ke PN Mtm dan hakim NA dimutasi ke PN Pl. MA juga membebaskan jabatan sebagai hakim niaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keputusan yang dilansir MA, hakim NA dihukum karena melanggar Peraturan Bersama MA-Komisi Yudisial. Yaitu Pasal 5 ayat 2 huruf e yang berbunyi hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
Hakim NA juga dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas.
(asp/nrl)