Aparat yang jumlahnya cukup banyak langsung menutup akses masuk. Beberapa perwakilan ahli waris sempat mengadang, namun mereka didorong dan terlibat baku hantam. Ada yang terinjak dan terseret. Sebagian di antaranya terluka.
Kuasa hukum ahli waris, Taufiqurahman mengatakan, eksekusi berjalan tanpa ada surat perintah dan negosiasi. Selain itu juga tidak ada pembacaan ekeskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas peristiwa ini, keluarga akan melaporkan ke Komnas HAM dan KPK. Dinilai ada unsur korupsi dalam pembebasan lahan. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk tempat parkir oleh Pemda DIY. Pemda DIY sendiri telah membayar ganti rugi Rp 9 M untuk tahap pertama. Tetapi pembayaran tersebut dinilai salah sasaran karena dibayarkan pada penyewa, bukan pemilik.
Asisten Sekda bidang Pembangunan Pemda DIY, Sulistyo mengatakan, apa yang dilakukan terhadap lahan eks bioskop Indra ini bukan eksekusi, tetapi penguasan lahan negara. Tanah tersebut dinilainya sebagai tanah negara.
(try/try)