Seperti dilansir website MA, Senin (15/4/2013), mereka yaitu SA, AI, NA dan BI. Mereka berempat berasal dari Pengadilan Negeri JP, diduga inisial dari Jakarta Pusat.
Dalam keterangan tersebut, hakim SA sebagai hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr, BI dimutasi ke PN Mtm dan hakim NA dimutasi ke PN Pl.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat hakim tersebut terlibat dalam vonis pailit di PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis adalah Agus Iskandar (AI).
Telkomsel dipailitkan PN Jakpus karena berutang kepada tetapi oleh MA vonis tersebut dibatalkan.
Benarkan mereka diturunkan jabatannya terkait kasus Telkomsel? Hingga berita ini diturunkan, belum ada statemen resmi MA atas sanksi etik ini.
(asp/nrl)