Hakim PN Jakpus Dihukum, Terkait Putusan Pailit Telkomsel?

Hakim PN Jakpus Dihukum, Terkait Putusan Pailit Telkomsel?

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 11:29 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sepanjang triwulan pertama, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 49 hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. Disinyalir 3 nama hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dihukum. Terkait putusan pailit Telkomsel yang mereka ketok?

Seperti dilansir website MA, Senin (15/4/2013), mereka yaitu SA, AI, NA dan BI. Mereka berempat berasal dari Pengadilan Negeri JP, diduga inisial dari Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tersebut, hakim SA sebagai hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr, BI dimutasi ke PN Mtm dan hakim NA dimutasi ke PN Pl.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan jabatan sebagai hakim niaga," demikian keterangan pendek MA.

Keempat hakim tersebut terlibat dalam vonis pailit di PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis adalah Agus Iskandar (AI).

Telkomsel dipailitkan PN Jakpus karena berutang kepada tetapi oleh MA vonis tersebut dibatalkan.

Benarkan mereka diturunkan jabatannya terkait kasus Telkomsel? Hingga berita ini diturunkan, belum ada statemen resmi MA atas sanksi etik ini.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads