Perbuatan bejat pria berinisial ZBS ini dilakukan sekitar 2 tahun lalu di kediaman mereka. Terungkap dalam persidangan, seperti dilansir Asia One, Senin (15/3/2013), terdakwa yang bekerja di Angkatan Bersenjata Brunei ini memperkosa korban sebanyak dua kali, yakni pada Agustus dan September 2011 lalu.
Parahnya, akibat perbuatan tak bertanggung jawab terdakwa, korban dinyatakan hamil ketika baru berusia 12 tahun. Korban yang tidak disebutkan namanya ini, melahirkan bayinya yang berjenis kelamin perempuan pada 6 Juni 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen pengadilan menyatakan, tindak pemerkosaan pertama terjadi pada Agustus 2011 di dalam kamar korban. Saat itu, korban tengah tertidur bersama kakak tertuanya, namun korban terlalu takut untuk membangunkan kakak perempuannya tersebut.
Tindak pemerkosaan kedua terjadi pada September 2011, ketika korban tengah tidur sendirian di dalam kamarnya. Terdakwa mendatangi kamar korban dan kemudian memperkosa korban untuk kedua kalinya.
Kasus ini mulai terkuak ketika pada Januari 2012, korban mengeluh sakit perut kepada ibunya. Korban juga mengaku sudah sejak lama tidak mengalami menstruasi. Sang ibu kemudian membawa putrinya ke rumah sakit setempat dan dinyatakan tengah mengandung.
Dalam persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. Namun dalam pembelaannya, Minggu (14/4), terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga dari istri dan 7 anaknya.
Namun hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukum 13 tahun penjara terhadapnya. "Ini adalah kejahatan keji yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak perempuannya hingga mengalami kehamilan dan melahirkan anak di usia yang masih sangat muda," ujar Hakim Dato Chong.
(nvc/ita)