Bejat! Pria Brunei Perkosa Putrinya Hingga Hamil di Usia 12 Tahun

Bejat! Pria Brunei Perkosa Putrinya Hingga Hamil di Usia 12 Tahun

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 08:53 WIB
Ilustrasi
Bandar Seri Begawan - Seorang pria di Brunei Darussalam tega memperkosa putrinya sendiri di kediaman mereka. Pengadilan setempat memvonis pria berumur 37 tahun ini dengan hukuman 13 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 12 kali.

Perbuatan bejat pria berinisial ZBS ini dilakukan sekitar 2 tahun lalu di kediaman mereka. Terungkap dalam persidangan, seperti dilansir Asia One, Senin (15/3/2013), terdakwa yang bekerja di Angkatan Bersenjata Brunei ini memperkosa korban sebanyak dua kali, yakni pada Agustus dan September 2011 lalu.

Parahnya, akibat perbuatan tak bertanggung jawab terdakwa, korban dinyatakan hamil ketika baru berusia 12 tahun. Korban yang tidak disebutkan namanya ini, melahirkan bayinya yang berjenis kelamin perempuan pada 6 Juni 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan darah antara anak korban dan terdakwa diketahui setelah dilakukan tes DNA pada 12 Januari lalu oleh otoritas setempat. Dipastikan bahwa terdakwa merupakan ayah biologis dari anak yang dikandung korban.

Dokumen pengadilan menyatakan, tindak pemerkosaan pertama terjadi pada Agustus 2011 di dalam kamar korban. Saat itu, korban tengah tertidur bersama kakak tertuanya, namun korban terlalu takut untuk membangunkan kakak perempuannya tersebut.

Tindak pemerkosaan kedua terjadi pada September 2011, ketika korban tengah tidur sendirian di dalam kamarnya. Terdakwa mendatangi kamar korban dan kemudian memperkosa korban untuk kedua kalinya.

Kasus ini mulai terkuak ketika pada Januari 2012, korban mengeluh sakit perut kepada ibunya. Korban juga mengaku sudah sejak lama tidak mengalami menstruasi. Sang ibu kemudian membawa putrinya ke rumah sakit setempat dan dinyatakan tengah mengandung.

Dalam persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. Namun dalam pembelaannya, Minggu (14/4), terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga dari istri dan 7 anaknya.

Namun hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukum 13 tahun penjara terhadapnya. "Ini adalah kejahatan keji yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak perempuannya hingga mengalami kehamilan dan melahirkan anak di usia yang masih sangat muda," ujar Hakim Dato Chong.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads