"Mulanya Sintong menghadap Mahfud MD diantar Jenderal (Pun) Luhut Panjaitan, sahabatnya," demikian tulis buku Biografi Mahfud MD 'Terus Mengalir' halaman 533 seperti dikutip detikcom, Senin (15/4/2013).
Sintong punya besan bekas bendaharawan di Departemen Pekerjaan Umum (DPU) dan dibawa ke pengadilan dengan dakwaan korupsi Rp 26 juta dan dituntut 4 tahun penjara. Padahal sekarang ini terdakwa korupsi miliaran rupiah hanya dituntut 18 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Harifin itu orang baik, mau mengerti," kata Mahfud MD kala itu.
Lantas, diantarlah Sintong menemui dan bicara sendiri dengan Harifin. "Mahfud sama sekali tidak menitip-nitip agar MA memenangkan perkara Sintong," tulis buku yang dibuat oleh wartawan senior Rita Triana Budiarti.
Selain itu, Mahfud MD juga pernah mempertemukan AM Fatwa dengan Harifin Tumpa terkait sengketa tanah di Jakarta. AM Fatwa selaku senator menerima aduan warga Jakarta yang merasa tanahnya diserobot oleh pengembang.
"Pak Fatwa, ini betul pelanggaran hak konstitusional, tapi bukan masalah konstitusionalitas. Ini kasus konkret," ujar Mahfud MD ke AM Fatwa. Hal ini diluar kewenangannya sebagai Ketua MK kala itu.
"Ayo kita ke Pak Harifin," sambung Mahfud.
Di depan Harifin, Fatwa menyebut nama pejabat yang diduga berkolusi melepaskan tanah warga tersebut kepada pengembang.
"Dalam kasus peran Mahfud MD hanya sebatas mengantarkan Fatwa. Semua yang disampaikan kepada Harifin itu bersifat laporan, tanpa maksud untuk mengurus perkara," tulis Rita Triana.
(asp/rmd)