Mahfud MD Antar Letjen (Purn) Sintong & AM Fatwa Temui Ketua MA

Buku \'Terus Mengalir\'

Mahfud MD Antar Letjen (Purn) Sintong & AM Fatwa Temui Ketua MA

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 08:11 WIB
Jakarta - Selain menjadi penghubung PBNU dengan Mahkamah Agung (MA), Mahfud MD saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga diminta tolong untuk perkara lain. Salah satunya kasus korupsi Rp 26 juta yang dialami kerabat Letjen (Purn) Sintong Panjaitan.

"Mulanya Sintong menghadap Mahfud MD diantar Jenderal (Pun) Luhut Panjaitan, sahabatnya," demikian tulis buku Biografi Mahfud MD 'Terus Mengalir' halaman 533 seperti dikutip detikcom, Senin (15/4/2013).

Sintong punya besan bekas bendaharawan di Departemen Pekerjaan Umum (DPU) dan dibawa ke pengadilan dengan dakwaan korupsi Rp 26 juta dan dituntut 4 tahun penjara. Padahal sekarang ini terdakwa korupsi miliaran rupiah hanya dituntut 18 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menilai kasus ini tidak adil sebab sebagai bendaharawan, besan Sintong hanya melaksanakan memo yang dibuat atasannya. Sedangkan atasan yang seharusnya bertanggungjawab, sama sekali tidak tersentuh hukum. Karena menyangkut kasus konkret, Mahfud tidak bisa campur tangan. Ia lalu mengajak Sintong bicara langsung dengan Harifin Tumpa.

"Pak Harifin itu orang baik, mau mengerti," kata Mahfud MD kala itu.

Lantas, diantarlah Sintong menemui dan bicara sendiri dengan Harifin. "Mahfud sama sekali tidak menitip-nitip agar MA memenangkan perkara Sintong," tulis buku yang dibuat oleh wartawan senior Rita Triana Budiarti.

Selain itu, Mahfud MD juga pernah mempertemukan AM Fatwa dengan Harifin Tumpa terkait sengketa tanah di Jakarta. AM Fatwa selaku senator menerima aduan warga Jakarta yang merasa tanahnya diserobot oleh pengembang.

"Pak Fatwa, ini betul pelanggaran hak konstitusional, tapi bukan masalah konstitusionalitas. Ini kasus konkret," ujar Mahfud MD ke AM Fatwa. Hal ini diluar kewenangannya sebagai Ketua MK kala itu.

"Ayo kita ke Pak Harifin," sambung Mahfud.

Di depan Harifin, Fatwa menyebut nama pejabat yang diduga berkolusi melepaskan tanah warga tersebut kepada pengembang.

"Dalam kasus peran Mahfud MD hanya sebatas mengantarkan Fatwa. Semua yang disampaikan kepada Harifin itu bersifat laporan, tanpa maksud untuk mengurus perkara," tulis Rita Triana.

(asp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads