"Santet itu kan masalah gaib. Tidak bisa didekati dengan yuridis formal dan alat buktinya tidak cukup untuk itu," kata Hasyim Muzadi usai di kantor PCNU Kota Surabaya, Jl Bubutan, Surabaya, Minggu (14/4/2013).
Hasyim menegaskan, untuk pembuktian juga diperlukan saksi-saksi. Di dalam persoalan santet ini, perewangan (pembantu gaib) dari seorang yang memiliki ilmu santet apakah mungkin diminta keterangannya sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan dan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi santet adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat. Termasuk pemahaman terhadap ajaran agama.
"Di agama ada bagaimana caranya orang bebas dari santet. Bagaimana supaya tidak disantet dan menyembuhkan. Itu saja yang disosialisasikan," terangnya.
(roi/lh)