Hasyim Muzadi: Apa Perlu Panggil Saksi Perewangan?

Pasal Santet di KUHP

Hasyim Muzadi: Apa Perlu Panggil Saksi Perewangan?

- detikNews
Minggu, 14 Apr 2013 17:04 WIB
foto: ilustrasi.
Surabaya, - Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi tidak sepakat dengan adanya pasal tentang tindak pidana santet di dalam RUU KUHP. Alasan utama kesulitan teknis untuk menghadirkan barang bukti dan saksi-saksinya yang berasal dari dunia gaib seperti jin dan setan pembantu dukun santet.

"Santet itu kan masalah gaib. Tidak bisa didekati dengan yuridis formal dan alat buktinya tidak cukup untuk itu," kata Hasyim Muzadi usai di kantor PCNU Kota Surabaya, Jl Bubutan, Surabaya, Minggu (14/4/2013).

Hasyim menegaskan, untuk pembuktian juga diperlukan saksi-saksi. Di dalam persoalan santet ini, perewangan (pembantu gaib) dari seorang yang memiliki ilmu santet apakah mungkin diminta keterangannya sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan dan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal menangkap tukang santet, buktinya apa? Mungkin menyan, tapi jangan-jangan ini dia memang jualan menyan. Misalkan kalau pakai perewangan, bagaimana menghadirkannya jin dan setannya menjadi saksi?" ujarnya.

Menurutnya, yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi santet adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat. Termasuk pemahaman terhadap ajaran agama.

"Di agama ada bagaimana caranya orang bebas dari santet. Bagaimana supaya tidak disantet dan menyembuhkan. Itu saja yang disosialisasikan," terangnya.

(roi/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads