"Kejadiannya dini hari tadi, tawuran antara kelompok Rawa Badung dengan Pengarengan," kata Wakapolsek Cakung AKP Supadman pada detikcom, Minggu (14/4/2013).
Korban terdaftar sebagai pelajar SMK Sriwijaya sedang menikmati malam minggu bersama teman-temannya hingga terjadi tawuran tersebut. Sekitar belasan pemuda terlibat tawuran ini dengan membawa sejumlah senjata tumpul dan tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi barbar dua kelompok pemuda tersebut memicu kemarahan warga sekitar. Akhirnya dibantu oleh anggota polisi yang sedang berpatroli, warga membubarkan paksa tawuran tersebut.
"Dibubarkan anggota dengan warga sekitar," ujar Supadman.
Wahyu menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat. Polisi pun mendapati seorang saksi atas peristiwa ini.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke RS Islam Pondok Kopi. Keterangan saksi yang melihat bernama Muh Herman masih kita kumpulkan," ujar Supadman.
Polisi kini tengah memburu pelaku pembacok Wahyu. Jika tertangkap, maka pelaku yang diduga lebih dari satu orang tersebut akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Kita masih mengejar pelaku, nanti kita kenakan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Supadman.
(vid/mad)