Mediasi ini terbilang alot karena sempat diwarnai perdebatan alasan memilih tindakan amputasi. Mediasi dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut tim kuasa hukum juga bertemu dengan manajemen rumah sakit termasuk direktur utama Rumah Sakit Harapan Bunda.
"Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan kepada rumah sakit. Kami minta untuk dipenuhi dalam waktu tiga hari. Andaikan ditolak maka kami akan adukan perkara ke Polda Metro Jaya," ujar Renata Sihombing, kuasa hukum Edwin di Rumah Sakit Harapan Bunda, Sabtu (13/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mediasi itu, pihak rumah sakit mengatakan ketidakmampuan melakukan operasi bedah tulang. Maka dari itu kita ajukan RS alternatif di luar negeri. Ya, kalau ada alternatif RS di dalam negeri, silakan saja," jelas Renata.
"Intinya pembicaraan ini masih bersifat kekeluargaan. Kami minta RS mempertimbangkan tuntutan secara keseluruhan," tutupnya.
(edo/mok)