"Namun PP nya itu belum ada," ujar Sekjen Kompolnas, Logan Siagian saat berbincang, Jumat (12/4/2013).
Logan mempertanyakan, jika memang diatur, dalam kondisi bagaimana Polri dapat memita bantuan TNI. Hal tersebut harus dijelaskan secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Logan, kemampuan yang dimiliki TNI adalah kemampuan tempur. Sedangkan yang dihadapi polisi bukanlah pertempuran.
"Yang kita hadapi itu rakyat, bukan tempur. Sekarang apakah TNI dilatih untuk melakukan tugas kepolisian?" ujarnya.
Logan mengatakan, jika yang diperlukan adalah kemampuan menembak, pihak kepolisian pun sudah memiliki Brimob yang berkompeten dalam hal tersebut.
"Jika yang diperbantukan adalah intel, kita mempunyai BIN," ungkapnya
Sehingga, menurut Logan peraturan tersebut harus dipelajari terlebih dahulu. "Sebetulnya secara teknis tidak ada di TNI itu (keahlian kepolisian)," jelas Logan.
(kff/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini