"Saya masih menunggu perkembangan pihak rumah sakit, baru setelah itu saya berkoordinasi dengan kuasa hukum," ujar Gonti di Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (12/4/2013).
Sebagai ayah kandung Edwin Timothy Sihombing, Gonti mengaku masih memberi kesempatan kepada pihak rumah sakit selama satu minggu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memberi kesempatan, lanjutnya, dia berharap pihak rumah sakit mau bertanggung jawab secara maksimal atas kesembuhan anaknya. "Kami harapkan penyembuhan total, entah bagaimana caranya itu urusan mereka," ujarnya.
Gonti menjelaskan pertanggungjawaban pihak rumah sakit yang dimaksud, ketika buah hatinya menjadi dewasa rumah sakit masih harus bertanggung jawab.
"Secara paripurna itu maksudnya ketika anak saya berumur 20 tahun misalnya, pertanggungjawaban itu masih bisa saya pakai, jika ternyata kesembuhannya belum maksimal," tandasnya.
(edo/trq)