"Kami akomodir untuk pemeriksaan tersebut, nanti Senin (15/3) dan Selasa (16/3) saksi tersebut diperiksa," kata Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Rudi Setyopurnomo, dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah karyawan bernama Sansan Mursanyoto yang menjabat sebagai menager revenue BUNM penerbangan tersebut. Sansan menyebut, pada tahun 2012 Rudy mengirim email kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan sangat mencemarkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sansan melaporkan Rudy dengan pasal pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3, serta pasal pencemaran nama baik.
(dnu/rmd)