KPK Usut Korupsi Konstruksi Wisma Atlet, Siapa Terjerat?

KPK Usut Korupsi Konstruksi Wisma Atlet, Siapa Terjerat?

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 17:45 WIB
Jakarta - KPK mengembangkan kasus Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Setelah tindak pidana suap penentuan pemenang tender, KPK kini diselidiki dugaan adanya korupsi dalam tahap pembangunan konstruksi gedung.

Empat tersangka KPK dalam kasus wisma atlet yakni mantan bendum Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (bawahan Nazaruddin), Wafid Muharam (eks sesmenpora), dan Mohammad El Idris (Direktur Marketing PT Duta Graha Indah), telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka terbukti terlibat suap untuk memenangkan DGI sebagai penggarap proyek tersebut.

Kini KPK beralih fokus ke pembangunan wisma atlet itu sendiri. Kabarnya tim KPK menemukan sejumlah ketikdaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan yang dianggarkan. Bahkan jumlah item bangunan saja, konon, jumlahnya ada yang kurang dibanding rencana awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penyelidikan ini, KPK kemarin memeriksa Deddy Kusdinar. Mantan Kabiro Keuangan Kemenpora ini mengatakan bahwa tahap pembangunan fidik sudah diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah.

"Ada bantuan dari kementerian jumlahnya kurang dari Rp 200 miliar, atau sekitar Rp 199 miliar. Itu saja soal proses itu. Saya mewakili pemerintah untuk menyerahkan bantuan itu," kata Deddy usai diperiksa selama 9 jam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).

Hal senada juga pernah diungkapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Ketika diperiksa di persidangan kasus ini, Andi menegaskan bahwa Kementerian yang ia pimpin bukan pihak yang berinisiatif mengusulkan pembangunan wisma atlet di Palembang. Usulan malah datang dari pemerintah daerah.

"Itu adalah proyek kementerian dalam rangka SEA Games yang usulannya dari Pemda, gubernur mengusulkan ke kementerian. Setelah melalui proses dan dibicarakan di Komisi X (DPR) lalu didapatkan persetujuan dana lalu dilaksanakan dengan Komite yang ada di Sumatera Selatan," ujar Andi pada Oktober tahun lalu.

Kabarnya, KPK menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri oleh pejabat di tingkat daerah, terkait pembangunan wisma atlet ini. Dan status penyelidikan kasus ini akan tak lama lagi akan dinaikkan, ke tahap penyidikan yang akan ditandai dengan penetapan tersangka.

Pejabat di daerah itu, di persidangan Wisma Atlet sebelumnya terungkap dalam dakwaan jaksa bahwa dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar, di antaranya untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Komite Pembangunan Wisma Atlet dan sejumlah panitia pembangunan.

Namun Alex membantah isi dakwaan KPK tersebut. Dia mengaku tak tahu menahu mengenai kasus suap wisma atlet.

"Saya tidak pernah mengenal yang namanya Rosa (Mindo Rosalina Manullang-red). Saya tidak pernah meminta apa pun yang terkait dengan pembangunan wisma atlet. Saya sering difitnah, tapi syukurlah semua fitnah itu tidak terbukti. Jadi sekali lagi, saya difitnah," kata Alex.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads