Uji Coba Kelar, Larangan Perempuan Ngangkang Kini Dipertegas dengan Razia

Uji Coba Kelar, Larangan Perempuan Ngangkang Kini Dipertegas dengan Razia

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 17:10 WIB
Foto: Feri Fernandes/detikcom
Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menegaskan akan tetap melanjutkan imbauan larangan perempuan duduk mengangkang di atas sepada motor. Bahkan Pemko setempat telah membentuk tim pengawas untuk merazia warga yang melanggar.

Sekdako Lhokseumawe, Dasni Yuzar mengatakan, setelah batas waktu imbauan tahap awal berakhir, jajaran Pemko Lhokseumawe seperti ulama, tokoh adat, dan pihak terkait telah melakukan pertemuan untuk mengevaluasi imbauan larangan itu. Kesimpulannya, untuk sementara imbauan tersebut tetap kita lanjutkan.

"Batas waktunya, belum ditentukan," kata Dasni Yuzar kepada detikcom, Jumat (12/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Rabu (10/4/2013) lalu, pihaknya menggelar pertemuan dengan sejumlah unsur terkait untuk membentuk tim razia. Tim itu terdiri dari unsur Muspika kecamatan dan dibantu oleh Satpol PP dan WH Razia.

"Saya sudah perintahkan Kepala satpol PP dan WH untuk segera melakukan razia di sejumlah ruas jalan protokol Lhokseumawe," sebutnya.

Menurutnya, razia bersifat persuasif. "Yang jelas, Pemko Lhokseumawe tetap komit untuk memberlakukan aturan larangan ngangkang itu di Kota Lhokseumawe untuk menegakkan syariat Islam dan adat budaya orang Aceh," pungkasnya.

Di Lhokseumawe, sejumlah spanduk dukungan larangan yang sebelumnya ditempelkan di berbagai sudut ruas jalan protokol, saat ini sudah tidak terlihat lagi. Bahkan masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah tersebut.

Surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat diboncengkan di sepeda motor ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman, Senin (7/1/2013)lalu. Kemudian, surat tersebut langsung ditempelkan di beberapa titik. Edaran itu berlaku tiga bulan sebelum diteken menjadi peraturan walikota.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads