"Dua orang tersangka, Hercules dan M Sidiq, sudah selesai berkas perkarannya. Hari Senin (8/4) sudah dilimpahakan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Rikwanto menjelaskan status berkas kasus Hercules belum P21. Maka bisa saja ada perbaikan atau penambahan bila Kejati DKI Jakarta memulangkan berkas tersebut.
Kejaksaan juga dimungkinkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka untuk keperluan melengkapi berkas tuntutannya. Bila Kejaksaan merasa hasil pemeriksaan sudah cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena ditemukan senjata api dan 27 butir peluru, serta dua magazine di rumahnya.
(dnu/lh)