"Bahwa pemberantasan premanisme harus didukung, tetapi tidak dengan cara-cara yang melawan hukum, apalagi dimaksudkan untuk mengalihkan penyelesaian kasus LP Cebongan dan stigmatisasi serta labelisasi terhadap individu atau masyarakat tertentu," kata Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS Yati Andriyani dalam siaran pers, Jumat (12/4/2013).
KontraS bersama keluarga tahanan sudah bertemu dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Ketua Komisi Nasรญonal Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) Siti Noor Laila, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan atas konstruksi pelanggaran HAM berat dan melakukan penyelidikan kasus LP Sleman, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Kommas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mendorong kasus ini ke Pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat.
"Presiden beserta para pembantunya, Kemenkumham, Kemenkopolhukam dan Wantimpres melakukan pengawasan, evaluasi dan langkah-langkah inisiatif lainnya terhadap proses pencanganan kasus ini untuk mencegah terjadinya impunitas dan konflik kepentingan," tuturnya.
(ndr/mad)