Negara Harus Tuntaskan Kasus Cebongan dengan Ksatria

Negara Harus Tuntaskan Kasus Cebongan dengan Ksatria

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 15:33 WIB
Jakarta - Keluarga 4 tahanan yang dieksekusi anggota Kopassus di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut negara menuntaskan kasus pembunuhan itu. Negara harus menuntaskannya dengan ksatria.

"Bahwa pemberantasan premanisme harus didukung, tetapi tidak dengan cara-cara yang melawan hukum, apalagi dimaksudkan untuk mengalihkan penyelesaian kasus LP Cebongan dan stigmatisasi serta labelisasi terhadap individu atau masyarakat tertentu," kata Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS Yati Andriyani dalam siaran pers, Jumat (12/4/2013).

KontraS bersama keluarga tahanan sudah bertemu dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Ketua Komisi Nasรญonal Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) Siti Noor Laila, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua institusi lembaga tersebut menyatakan komitmennya untuk mendorong dan mengawal pengungkapan kasus LP Cebongan sacara tuntas, adil, transparan. Dalam hal ini, pengungkapan hukum dilakukan secara menyeluruh termasuk rangkaian peristiwa sebelumnya di Hugos Cafe dan proses pemindahan ke LP Cebongan," jelas Yati.

Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan atas konstruksi pelanggaran HAM berat dan melakukan penyelidikan kasus LP Sleman, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Kommas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mendorong kasus ini ke Pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Presiden beserta para pembantunya, Kemenkumham, Kemenkopolhukam dan Wantimpres melakukan pengawasan, evaluasi dan langkah-langkah inisiatif lainnya terhadap proses pencanganan kasus ini untuk mencegah terjadinya impunitas dan konflik kepentingan," tuturnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads