Penyelidikan Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Menkeu Bambang Subianto

Penyelidikan Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Menkeu Bambang Subianto

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 13:18 WIB
Jakarta - Satu demi satu pejabat yang mengetahui mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipanggil KPK. Setelah kemarin Kwik Kian Gie, dan Rizal Ramli hari ini, kini giliran mantan Menkeu di era Presiden BJ Habibie, Bambang Subianto yang diperiksa KPK.

Bambang datang sekitar pukul 10.30 WIB di kantor KPK. Dia menjadi salah satu pihak yang dipanggil sebagai terperiksa penyelidikan kasus BLBI.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan BLBI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Jaksa Agung MA Rachman menerbitkan SP3 atas dasar SKL (Surat Keterangan Lunas) yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Negara menanggung kewajiban tersebut. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads