Waka DPR: Menhan Tak Berhak Nyatakan Kasus LP Cebongan Bukan Pelanggaran HAM

Waka DPR: Menhan Tak Berhak Nyatakan Kasus LP Cebongan Bukan Pelanggaran HAM

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 13:17 WIB
Polisi berjaga di LP Cebongan, Sleman, pasca penyerangan.
Jakarta - Bukan wewenang Menteri Pertahanan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum prajurit Kopassus TNI AD. Tugas dan kewenangan tersebut ada pada Komnas HAM.

Demikian kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung menanggapi pernyataan Menhan Purnomo Yosgiantoro bahwa tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus LP Cebongan, Sleman. Dia ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

"Seyogyanya, keputusan apakah itu pelanggaran HAM atau bukan, tidak dari Menhan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, saat ini Komnas HAM masih dalam proses investigasi kasus penyerangan yang menewaskan empat orang tahanan tersangka pelaku pengeroyokan hingga terbunuhnya Serka Heru Santoso. Maka terlalu dini bila ada pihak selain Komnas HAM yang menyampaikan penilaiannya.

"Ya terlalu dini sekarang ini. Seharusnya menunggu Komnas HAM terlebih dahulu," katanya.

Soal sikap kejujuran TNI AD dan para pelaku penembakan, Pramono mengatakan, "Apapun, kita melihat sebenarnya keterbukaan di AD perlu kita apresiasi. Tapi tidak kemudian menutup bahwa ada upaya pelanggaran hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan pada Kamis (11/4/2012), Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer untuk menangani kasus LP Cebongan. Sebab dinilainya tidak ada perintah atasan dalam aksi tersebut dan karenanya bukan termasuk kasus pelanggaran HAM.

"Dewan Kehormatan Militer tidak perlu dibentuk karena tindak pidana ini dilakukan prajurit dan bintara. Ini bukan pelanggaran HAM karena tidak ada kebijakan dari pimpinan dalam kasus LP Cebongan ini," kata Purnomo di kantor Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads