39 Siswa SMA Tertipu Pegawai Lion Air Palsu, Pelaku Dihukum 80 Hari

39 Siswa SMA Tertipu Pegawai Lion Air Palsu, Pelaku Dihukum 80 Hari

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 13:20 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hati-hati jika ada orang ke sekolah Anda dan mengaku-aku tengah merekrut calon tenaga kerja untuk perusahaan ternama. Sebab bisa-bisa orang tersebut hanya mengklaim dan sedang melancarkan modus penipuan.

Hal ini seperti yang dilakukan Redi Rangga Tri Awan (25) dan Heri Susanto (24) warga Tuban Jawa Timur ini. Mereka berpura-pura mengaku sebagai pegawai maskapai Lion Air yang sedang mencari pegawai dengan sasaran siswa kelas 3 SMAN I Rengel, Tuban, Jawa Timur.

Pelaku datang ke sekolah pada 7 Maret 2012 dengan membawa surat pengantar palsu dari PT Lion Air yang ditunjukan pada SMAN I Rengel. Surat tersebut terkait perekrutan yang akan dilakukan Lion Air kepada para siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penampilan pelaku rapih dan meyakinkan. Ada Kartu ID card atas nama Redy Rangga Tri Awan sehingga pihak sekolah tidak curiga," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Tuban, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/4/2013).

Dengan iming-iming mendapat pekerjaan sebagai pramugari dengan gaji Rp 5 juta perbulan akhirnya 39 siswa SMA tersebut tertarik mendaftar. Setelah dilakukan tes tertulis pelaku menyatakan ke 39 siswa tersebut lolos seleksi dan meminta membayar uang tes Rp 5 ribu per siswa.

Pelaku mengatakan para siswa harus melakukan tes kesehatan di RSUD Dr Sutomo. Namun pelaku mengingkarai janjinya dan tak kunjung melakukan tes kesehatan kepada 39 siswa tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban 39 murid kelas 3 IPA 2 SMAN 1 Rengel mengalami kerugian total sebesar Rp 195 ribu atau masing-masing sebesar Rp 5 ribu," tulis putusan tersebut.

Merasa ditipu akhirnya para korban melaporkan pelaku polisi. Atas perbuatannya Redi dan Heri akhirnya duduk di kursi pesakitan. "Menjatuhi pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penajra masing-maisng 2 bulan 20 hari," tulis putusan yang diketuai Haris Tewa ini.


(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads