Rahudman tiba di gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan, Jumat (12/4/2013) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun hanya sekitar satu jam kemudian dia sudah keluar dari gedung tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Noor Rachmad menyatakan, Rahudman tidak ditahan karena ada permohonan dari pengacaranya. Selain itu ada juga uang jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Rahudman kali ini merupakan pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai tersangka. Penetapan status sebagai tersangka itu sudah dilakukan Kejati sejak tahun 2010 lalu. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 3 Desember 2012 lalu.
Rahudman Harahap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar. Dia diduga terlibat dalam penggelapan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapsel, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Tapsel.
Kasus ini sempat mengendap sekian lama, dan bahkan Kepala Kejati Sumut ketika dijabat AK Basyuni Masyarif, pernah mengirimkan usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Agung. Belakangan usulan itu ditolak, maka kasusnya diproses lagi.
(rul/try)