RUU Ormas Batal Disahkan, Mendagri: Tak Ada Niat Kembali ke Masa Orba

RUU Ormas Batal Disahkan, Mendagri: Tak Ada Niat Kembali ke Masa Orba

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 10:33 WIB
Jakarta - RUU Organisasi Kemasyarakatan batal disahkan hari ini di DPR. Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan masih perlu dialog panjang dan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa tak ada niatan pemerintah untuk kembali ke nuansa Orde Baru.

"Tidak ada sedikitpun kita ingin kembali ke Orba. Kita ingin menyesuaikan dengan amandemen," ujar Gamawan di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Gamawan menilai bahwa masih ada beberapa pihak yang masih belum memahami RUU ini. Padahal proses pembahasannya sudah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya ada perubahan sosal azaz, soal pendaftaran organisasi yang besar, kan tidak perlu mendaftar lagi," lanjutnya.

Gamawan juga mengatakan pihaknya akan berdialog dengan Muhammadiyah. Menurutnya, jika RUU ini tidak disahkan maka UU 8 Tahun 1985 masih akan berlaku.

"Ini (UU No 8 tahun 1985) lebih keras lagi, azaz tunggal. Bahkan ini menghalang-halangi pembangunan, sementara UUD sudah diamandemen beberapa kali," jelasnya.

Dia menilai masyarakat masih mencampuradukan perkumpulan, yayasan dengan ormas.

"Kan itu sudah ada UU nya," imbuh Gamawan.

"Saya harap masa sidang selanjutnya bisa disahkan," tutup Gamawan.

(sip/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads