"Mereka (penyidik) terdiri dari perwira hingga anggota bintara. Termasuk juga saya ikut melakukan penyidikan," beber Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan, Jumat (12/4/2013).
Menurut Lukman, pihaknya terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli. Saksi itu antara lain warga yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas Jasa Marga, pihak ahli dari Dishub, dan Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mememperkuat kepentingan penyidikan, sejumlah barang bukti turut diteliti. Lukman lagi-lagi tidak mau mengungkapkan detail apa saja barang buktinya. "Itu 'kan teknis. Salah satunya CCTV," ungkapnya.
Belum bisa dipastikan kapan berkas perkara rampung lalu dikirim ke kejaksaan. Lukman tetap berupaya penyidikan berlangsung cepat, maksimal dan profesional. Ia pun mengapresiasi sikap keluarga tersangka yang kooperatif dan mengikuti proses hukum.
"Kami hanya melakukan penyidikan sesuai unsur pelanggaran yang disangkakan. Apakah tersangka salah atau tidak, dibuktikannya nanti saat di pengadilan," ucap Lukman.
Lebih lanjut ia menuturkan, keluarga tersangka belum mengkonfirmasi soal kehadiran pengacara. Namun begitu, sambung Lukman, pihaknya tanpa diminta bakal mempersiapkan bantuan hukum atau pengacara untuk mendampingi tersangka.
Dwigusta Cahya dinilai telah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun bui.
(bbn/ern)