Ini Alasan Polisi Tahan Sopir Juke Maut

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

Ini Alasan Polisi Tahan Sopir Juke Maut

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 09:03 WIB
Jakarta - Muhammad Dwigusta Cahya (18), tersangka yang mengakibatkan lima orang tewas dalam kecelakaan di Tol Purbaleunyi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Bandung. Apa alasan polisi menahan sopir Nissan Juke maut tersebut?

"Alasan penahanan terhadap tersangka karena sudah masuk unsur dari pasal yang disangkakan. Selain itu, agar tidak melarikan diri, tidak melakukan hal serupa lagi, dan mempermudah penyidikan," jawab Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif, Jumat (12/4/2013).

Berdasarkan penyelidikan, mahasiswa Institut Teknologi Telkom ini terindikasi memacu Juke melebihi batas kecepatan maksimal. Tersangka kuat dugaan menancap pedal gas menembus angka 156 kilometer per jam. Cahya yang sewaktu kejadian sendirian ini tak mengelak soal aksi kebut-kebutannya di jalan tol. Sejumlah saksi dan keterangan ahli pun menyampaikan senada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malapetaka tidak terhindarkan. Kendaraan Cahya melesat oleng kemudian terbang dan menabrak Daihatsu Xenia berisi enam orang rombongan keluarga di jalur berlawanan. Lima penumpang Xenia meregang nyawa. Hanya Agung Nugroho (12) satu-satunya selamat.

Dwigusta Cahya dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 prihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelas Lukman.

Sesaat usai insiden tragis, Minggu (7/4/2013), Dwigusta Cahya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Polisi memastikan tes urine pemuda tersebut hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Selama empat hari terbaring di rumah sakit, kondisi Dwigusta Cahya berangsur stabil.

Dokter memastikan kesehatan dan kejiwaan Cahya sehat. Berdasarkan rekomendasi dokter, akhirnya polisi bergegas memboyong sopir Juke maut guna pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bandung, Kamis (11/4/2013), siang. Tanpa mengulur waktu lama, Cahya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Mengenakan pakaian tahanan biru, ia tertunduk lesu saat menuju sel.

"Tersangka memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi hingga kini pihak keluarga tersangka belum menyampaikannya," tutur Lukman.

Sementara itu keluarga tersangka mengaku pasrah dan akan mengikuti prosedur yang diterapkan polisi. "Kita terima saja. Bagaimana baiknya dari pihak kepolisian," jelas Agus Adriyanto, ayah kandung Cahya, saat ditemui di RS Sartika Asih, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, kemarin.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads