"Ya, pasti masyarakat akan mendukung langkah-langkah KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus, tidak hanya berhenti di Pargono," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, kepada detikcom, Kamis (11/4/2013) malam.
Jamil mengatakan dengan jabatan Pargono sebagai penyidik pegawai negeri sipil tentu ia tak akan bekerja sendirian. Pargono bisa saja bekerja sama dengan bawahan, atasan, maupun relasi sejajarnya dalam melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih posisi pegawai pajak kemarin sebagai penyidik pegawai negeri sipil di pajak," ujar Jamil.
Pargono dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di rutan KPK sejak 10 April 2013.
(rna/mpr)