Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan aksi premanisme yang dilakukan cukup beragam. Bahkan dua orang diantaranya masih duduk di Sekolah Menengah Pertama dan akan mengikuti ujian kelulusan.
"Kurang lebih satu minggu ini kita menangkap keseluruhan hampir 20 orang. Ini aneka ragam perilaku, ada yang menggunakan senjata tajam untuk menakuti orang, merebut tas, ambil handphone, ambil uang. Tidak segan-segan juga mereka melukai korbannya atau menodongkan senjata dan merampas sepeda motor," kata Elan di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr. Sutomo, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ketemu di jalan, terus (korban) saya tanya, tapi malah jawabannya kasar," aku FKP.
Dua teman FKP, IK (16) dan Wahyudi Saputro (21) ikut menghabisi korban, bahkan Wahyudi mengayunkan parang ke arah kepala dan leher bagian belakang korban hingga menyebabkan luka.
"Saya bawa parang cuma buat siap-siap. Kemarin saya tebas di kepala sama leher," ujar Wahyudi.
Mereka pun dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak jauh berbeda dengan FKP dan kawan-kawan, aksi premanisme yang dilakukan oleh belasan orang yang terjaring lainnya hampir sama. Rata-rata dalam kesehariannya, mereka adalah pengamen, pengemis, gelandangan dan pengangguran.
Kapolrestabes menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan operasi preman agar masyarakat dapat merasa aman.
"Ini preman-preman yang selama ini dianggap meresahkan sudah ditangkapi. Semoga diluar sudah tidak terlalu banyak lagi. Tapi operasi preman dan geandangan, pengemis akan kami lakukan terus," ujar Elan.
"Bagi yang masih di bawah umur tentu perlakuaannya berbeda," imbuhnya.
(mpr/mpr)