Dari informasi yang didapat, panitia pemilihan di RW tersebut menentukan apa persyaratan dan memuat 11 kriteria yang harus dipenuhi para calon ketua RW tersebut. Yang membuat kaget, dalam point 9, setiap calon harus membayar uang pendaftaran Rp 5 juta untuk maju sebagai ketua RW. Selebaran yang disebar tersebut ditandatangani oleh ketua panitia Sahruji dan berstempel forum masyarakat RW 01.
Menurut Ketua RW 01 Meruya Utara Yaman mengatakan, sebenarnya uang persyaratan pada poin 9 kriteria pendaftaran lelang jabatan RW digunakan untuk biaya pemilihan nanti. Jadi bukan sebagai mahar untuk setiap calon yang mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diklarifikasi soal tersebut, Ketua Panitia Sahruji pun menjelaskan, bahwa pada selembaran yang disebar isi dari pada poin 9 tersebut merupakan salah penulisan dari panitia. Menurutnya, biaya Rp 5 juta ialah biaya untuk penyelenggaraan pemilihan nanti.
“Sebenarnya itu maksudnya begini, kalau calon ketua RW nya ada 10, maka seorang harus patungan sebesar Rp 500.000. Nah, biaya itu nantinya untuk keperluan acara pemilihan nanti,” ujarnya.
Ditempat terpisah Camat Kembangan Salmet Riyadi mengatakan, dirinya sangat terkejut ketika mengetahui hal tersebut. Menurutnya itu sangat berdampak negatif terhadap ketua RW yang terpilih.
“Wah Itu jumlah yang terlalu besar. Ini bisa berdampak negatif bagi prilaku ketua RW yang akan terpilih nantinya,” imbuhnya.
(spt/mpr)