Menurut Jubir KPK, Johan Budi, pasal yang disangkakan kepada Pargono memang baru kali ini diterapkan. "Pasal itu memang baru diterapkan sekarang," jelas Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi kuat jika Pargono memeras pengusaha otomotif Asep. Mantan pembalap nasional ini pun memang akhirnya dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pargono dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara.
(mok/mpr)