Kasus Pargono Riyadi, Kasus Pemerasan Pertama yang Diusut KPK

Kasus Pargono Riyadi, Kasus Pemerasan Pertama yang Diusut KPK

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 19:11 WIB
Jakarta - Pegawai pajak Pargono Riyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemerasan Asep Hendro. Inilah kasus pemerasan pertama yang diusut oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Menurut Jubir KPK, Johan Budi, pasal yang disangkakan kepada Pargono memang baru kali ini diterapkan. "Pasal itu memang baru diterapkan sekarang," jelas Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi kuat jika Pargono memeras pengusaha otomotif Asep. Mantan pembalap nasional ini pun memang akhirnya dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini KPK sedang menelusuri, apakah hanya Asep saja yang sudah diperas oleh Pargono. Termasuk sudah berapa kali Pargono memeras Asep.

Pargono dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara.

(mok/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads