Demikian disampaikan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, kepada wartawan di Kejati di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (11/4/2013). Penangkapan Edi dilakukan tim intelijen Kejagung, Kejati Riau dan Sumut dibantu pihak kepolisian.
Edi ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 1, Panam, Pekanbaru, Rabu (10/4/2013) sekitar pukul 19.30 WIB. "Dia sempat melawan dan menolak mengakui kalau dirinya DPO atau buronan Kejati Sumut," kata Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditangkap, Edi dititipkan sementara di LP Pekanbaru. Selanjutnya, ia dibawa kembali ke Medan, Sumut.
Edi melarikan diri saat akan menjalani persidangan di PN Medan bulan lalu. Ia mengaku bisa melarikan diri karena borgol cukup longgar.
(cha/try)