Abdul ditangkap di SMA 1 Depok, Kamis (11/4/2013). Ia dilaporkan pihak sekolah ke polisi karena meminta sumbangan secara paksa. Jika diberi Rp 10 ribu, ia meminta lebih.
"Katanya, orang lain saja memberi Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Makanya, dikasih Rp 10 ribu, ia tidak mau," kata Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Arif Munandar kepada detikcom di kantor imigrasi, Jalan Kota Kembang, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul tinggal di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Depok. Di Lahore, Pakistan, Abdul mengaku berprofesi sebagai guru informal yang sedang mengembangkan misi penggalangan dana. Selama di Depok, dia berhasil mengumpukan uang sebesar Rp 10 juta. Rata-rata warga memberi sumbangan antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Kami mendapatkan bukti daftar sumbangan dan bukti dia mengirimkan uang Rp 3 juta ke istrinya di Pakistan," ungkap Arif Munandar.
Menurut ketentuan perundang-undangan dan keimigrasian, untuk warga asing yang mencari sumbangan di Indonesia diperlukan izin kementerian sosial. Abdul tidak memiliki izin itu. Karena itu, atas perbuatannya, Abdul dijerat UU Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Depok akan berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemekumham Jakarta untuk mendeportasi Abdul Khaliq.
(try/try)