"Dari keterangan MH didapatkan bahwa otak dari kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama di tahun 2012. IS berperan sebagi pembuat website dan otak yang mengatur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 set komputer, scanner, dan printer, serta 1 ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara, 1 buku rekening dan kartu ATM uang hasil kejahatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutuskan jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut seorang narapidana," tutup Putut.
(spt/ndr)