"Berdasarkan laporan 19 Januari berhasil diungkap kasus penipuan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat narkoba," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Pelaku ditangkap pada 30 Maret 2013 di Medan, Sumut, Pelaku berinisial YD (20). Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai polisi dan menelepon mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena terlibat perdagangan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka disita barang bukti 1 unit HP, dan 1 unit ATM BCA atas nama pemilik rekening orang yang tak dikenal. Pengakuan tersangka YD, bahwa otak pelaku adalah Z yang sedang jalani hukuman di LP tanjung Gusta Medan," urainya.
YD mengaku bahwa aksinya dilakukan sejak 2010 dengan jumlah korban puluhan orang dan mereka sudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," jelas Putut.
"Hingga kini kasus ini masih dalam proses pengembangan penyidikan untuk mengetahui jaringan pelaku," tambahnya.
(spt/ndr)