Sang ibu, Bouchra Bagour (35), diadili di pengadilan Avignon, Prancis atas dakwaan membela terorisme. Bagour dijerat dakwaan tersebut karena memakaikan kaos provokatif itu ke putranya yang memang bernama Jihad, saat pergi ke sekolahnya di Sorgues.
Seperti dilansir AFP, Kamis (11/4/2013), Bagour dan adik laki-lakinya, Zeyad (29) yang membelikan kaos tersebut, dikenai dakwaan yang sama. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 45 ribu Euro, jika dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa lega, sungguh putusan yang cerdas dan tepat yang memang seharusnya bagi kasus yang sangat disayangkan semacam ini," ujar pengacara Bagour, Gaele Guenoun.
Dalam persidangan sebelumnya, Bagour sendiri telah menyatakan kepada pengadilan bahwa kaos yang dikenakan anaknya tersebut tidak dimaksudkan sebagai provokasi. Dia pun mengakui dirinya 'tidak bijaksana' dengan memakaikan kaos tersebut pada putranya.
Di depan hakim, Bagour menyatakan, dirinya hanya ingin memberi kesan tersendiri bagi ulang tahun putranya yang memang jatuh pada tanggal 11 September. Menurutnya, sama sekali tidak ada maksud untuk merujuk pada serangan terorisme 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Adik Bagour, Zeyad, mengaku senang dan lega atas putusan pengadilan ini.
Namun tidak demikian halnya dengan Walikota Sorgues Thierry Lagneau yang sangat marah dengan insiden ini. Menurut Lagneau, putusan pengadilan tidak merefleksikan harapan masyarakat setempat.
"Saya merasa hukum tidak lagi merefleksikan realitas yang dilihat oleh warganya," ucapnya.
(nvc/ita)











































