Terima Keluarga 4 Tahanan LP Cebongan, Komisi III Usul Revisi UU Peradilan Militer

Terima Keluarga 4 Tahanan LP Cebongan, Komisi III Usul Revisi UU Peradilan Militer

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 16:48 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menerima laporan dari keluarga empat tahanan korban kasus LP Cebongan, Sleman. Anggota Komisi III Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari setuju agar UU 31/1997 tentang Peradilan Militer direvisi.

"Revisi UU Peradilan Militer harus dipercepat. Karena akhir-akhir ini kasus-kasus yang melibatkan TNI bersifat tertutup dan kita nggak tahu," kata Eva dalam pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dalam pertemuan itu, keluarga korban didampingi oleh Koordinator Kontras Haris Azhar. Haris menyatakan, TNI harus bersedia menerima revisi UU Peradilan Militer jika memang dijiwai semangat reformasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didorong ke pengadilan umum. UU Peradilan Militer sudah seharusnya dikoreksi," kata Haris.

Haris juga mengajak agar fokus kasus Cebongan tidak hanya dihentikan di peristiwa LP. Menurutnya, kasus di Hugo's Cafe mempunyai kaitan penting dan harus didalami lebih lanjut.

"Polda Yogya juga menghentikan proses hukum di Hugo's. Padahal ada proses yang lebih jauh yang bisa menggambarkan seperti apa kekerasan yang menimpa Heru Santoso," sesal Haris.

(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads