Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (11/4/2013). Menurut Andri, kasus korupsi vaksin meningitis itu ditangani pihak Kejari Pekanbaru.
Kedua dokter itu berinisial MD dan S. Mereka bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A, Pekanbaru. Kepala KKP, Iskandar, terjerat kasus serupa dan kini kasusnya sudah diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan kasus korupsi itu terjadi antara Januari - Desember 2011 dan Januari 2012 - Juli 2012. Dalam hal ini, KKP Pekanbaru diberi kewenangan memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, petugas KKP meminta jamaah membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan.
"Kedua tersangka meminta jamaah umroh membayar dana vaksin antara Rp 200 ribu hingga Rp 550 ribu," kata Andri.
MD dan S disangka mendapatkan keuntungan dari dana vaksin yang dibayarkan ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, diperkirakan negara dirugikan Rp759 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat jaksa dengan pasal berlapis yakni, pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dihubungi terpisah, Kepala KKP Pekanbaru Iskandar enggan berkomentar. Alasannya, kasusnya sudah sampa di pengadilan. "Jadi saya tak maulah berkomentar di luar persidangan," kata terdakwa yang tidak ditahan ini.
(cha/try)