"Kami mengerti adanya proses hukum yang harus dijalani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) namun, anak-anak jangan dicabut hak pendidikannya dengan tidak boleh mengikuti UN," kata komisioner bidang pendidikan KPAI, Badriyah Fayumi, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (11/4/2013)
Badriyah menjelaskan perihal ini dalam jumpa pers KPAI bertema "Sekolah dan Dinas Pendidikan Tak Berhak Larang siswa Ikut UN". Dalam jumpa pers ini turut hadir Apong Herlina Wakil ket. Bid. Hukum, Asrorun Ni'am anggota KPAI bid. Sosialisasi dan Ena Nurjanah perwakilan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI menyoroti tentang larangan beberapa sekolah yang melarang siswanya mengikut UN karena alasan hukum seperti menjadi pelaku pencurian, hamil, terlibat narkoba dan beberapa kasus lainnya. KPAI telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa sekolah yang memberikan solusi untuk nengizinkan anak yang bermasalah hukum untuk mengikuti UN sambil pembinaan dan pendampingan bagi anak," katanya.
Polemik pendidikan ini harus segera terselesaikan. Solusi singkat yang dipaparkan adalah sekolah tidak boleh menggunakan otonomi sekolah untuk melarang seorang siswa untuk mengikuti UN. Dan diharapkan dinas pendidikan tidak mendukung keputusan sekolah dengan menggunakan otonomi daerah untuk menghilangkan akses pendidikan anak-anak tersebut.
"Semuanya ada payung hukumnnya. Keputusan Menteri Pendidikan juga sudah ada," ujar Badriyah.
(mad/mad)