"Anggota militer akan mendapat hukuman lebih berat daripada sipil. Kita akan melakukan secara terbuka dan transparan dalam proses peradilan militer," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro dalam jumpa pers di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Menurut dia, anggota Kopassus itu diadili di pengadilan militer sesuai UU nomor 31 tahn 1997. Dalam peradilan itu, yang berlaku KUHP dan KUHP militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Kepala Biro Hukum Setjen Kemenhan Brigjen TNI Nurhajizah tidak mempersoalkan 11 anggota Kopassus dititipkan di Denpom sepanjang koordinasinya berjalan dengan baik.
(aan/nrl)