Menhan Sebut Anggota Kopassus Akan Dapat Hukuman Lebih Berat

Kasus LP Cebongan

Menhan Sebut Anggota Kopassus Akan Dapat Hukuman Lebih Berat

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 16:22 WIB
Jakarta - 11 Anggota Kopassus yang menembak 4 tahanan di LP Cebongan selayaknya diadili di pengadilan militer. Hukuman mereka lebih berat ketimbang warga sipil.

"Anggota militer akan mendapat hukuman lebih berat daripada sipil. Kita akan melakukan secara terbuka dan transparan dalam proses peradilan militer," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro dalam jumpa pers di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Menurut dia, anggota Kopassus itu diadili di pengadilan militer sesuai UU nomor 31 tahn 1997. Dalam peradilan itu, yang berlaku KUHP dan KUHP militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen Kemenhan Letjen Budiman menambahkan hukum yang akan diterapkan terhadap anggota Kopassus bukan hanya hukum pidana melainkan juga hukum pidana militer.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Setjen Kemenhan Brigjen TNI Nurhajizah tidak mempersoalkan 11 anggota Kopassus dititipkan di Denpom sepanjang koordinasinya berjalan dengan baik.



(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads