"Sebagai pengendali dan pemilik modal sindikat internasional tersebut ialah ASG (WN Indonesia) dan TNSK (WN Singapura) yang merupakan napi di LP Cipinang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
ASG adalah napi kasus narkoba tahun 2010 yang divonis 10 tahun penjara dan akan bebas pada 20 Agustus 2020. Sedangkan TNSK adalah napi kasus narkoba tahun 2009 yang akan bebas 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASG dan TNSK merupakan bos dari tiga tersangka penyelundup dan produsen ekstasi yang ditangkap di gerbang Tol Cikupa pada Senin (8/4) lalu. Mereka adalah STRJO, SGNR dan BRN. Setelah dikembangkan, polisi juga mengungkap pabrik ekstasi di rumah tersangka SGNR di Bekasi.
Sedangkan dua orang anggota sindikat masih dalam pengejaran polisi. Mereka adalah BNL (WN Belanda) yang bertindak sebagai produsen ekstasi dan TOKI (WN Malaysia) yang bertindak sebagai penyelundup dan penyandang dana.
"Memohon bantuan National Central Bureau (NCB) untuk menangkap DPO yang di luar negeri, memanfaatkan kerjasama bilateral dengan Polisi Diraja Malaysia untuk bekerja sama meminimalisir penyelundupan narkoba ke Indonesia," tutur Putut.
Dari penangkapan di Tol Cikupa dan penggeledahan rumah di Bekasi, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya 126.236 butir ekstasi senilai sekitar Rp 37,8 miliar, 1 unit mobil Toyota Soluna, 1 mobil Xenia, seperangkat alat cetak ekstasi, 4 buku tabungan, 6 buah HP.
(sip/nrl)