"Yang disampaikan Adi Bing Slamet banyak kejanggalan dari aspek agama dan prilaku. Saya mengusulkan agar Eyang Subur dipanggil Komisi III," kata anggota Komisi III, Buchori Yusuf.
Hal itu disampaikan Buchori dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III yang dihadiri Adi Bing Slamet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013). Selain itu, hadir pula KontraS yang memaparkan temuan kasus LP Cebingan dan beberapa elemen masyarakat yang juga mengadukan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Buchori, anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Sayed, mengatakan Eyang Subur perlu dipanggil ke DPR. Eyang Subur perlu dipanggil untuk memperjelas masalah yang diadukan Adi.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir juga mengatakan Eyang Subur perlu dipanggil. Namun, karena DPR akan segera reses, Eyang Subur bisa dipanggil seteleh reses.
"Setelah reses bisa kita panggil Eyang Subur," ujarnya.
(trq/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini